Universitas Islam Sultan AgungS1 ILMU HUKUMFAKULTAS HUKUMUNISSULA
Kegiatan4 Agustus 2025

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Pelajari Spesifikasi Kewenangan MK

S1 Ilmu Hukum UNISSULA

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Pelajari Spesifikasi Kewenangan MK

Sejumlah 160 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang berkunjung dalam rangka kuliah kerja lapangan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/8/2025). Analis Hukum MK Arinta Sulistiyo menyambut kedatangan rombongan di Aula Lantai Dasar, Gedung 1 MK. Dalam paparan berjudul “Mahkamah Konstitusi”, Tiyo menceritakan urgensi pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jauh sebelum reformasi pada 1998, banyak undang-undang yang bermasalah dan tidak terdapat mekanisme constitutional review. Selain itu, pernah pula terjadi pemakzulan Presiden karena alasan politik dan sering terjadi konflik antarlembaga negara yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden. Pada masa itu belum ada pula forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas, serta pembubaran partai politik melalui MA dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas.

Tiyo menjelaskan lebih lanjut bahwa kewenangan MK tertuang di dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU 24/2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan itu meliputi menguji UU terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU); serta kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pemakzulan.

Usai penyampaian materi, para mahasiswa dengan antusias mengajukan pertanyaan. Salah satunya dari Adrian Kurnia yang mempertanyakan irisan antara kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan MK dalam judicial review. Dikatakan Tiyo bahwa dalam pengujian norma undang-undang di Indonesia terdapat dua lembaga yang berwenang, namun keduanya memiliki pembeda yang menjadi spesifikasi masing-masing.

“Jadi pembedanya, di MK spesifikasinya hanya menguji norma yang ada pada undang-undang dengan batu ujinya berupa konstitusi atau UUD NRI 1945. Apabila ada pengujian sebuah norma undang-undang di MK, dan MA mendapatkan salinannya, maka pengujian aturan di bawah undang-undang yang juga sedang berjalan di MA akan ditunda sampai ada putusan dari MK,” jelas Tiyo menjawab pertanyaan mahasiswa.

Sumber: mkri.id — Penulis: Sri Pujianti